Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Belitung
Informasi e-SPPT & Pembayaran
e-SPPT adalah layanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dalam bentuk digital yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Belitung. Layanan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memperoleh dokumen SPPT secara online, tanpa harus menunggu fisik cetakan atau datang langsung ke kantor BAPENDA.
Dengan adanya e-SPPT, masyarakat dapat:
- Mengakses informasi pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih cepat dan mudah.
- Mengurangi penggunaan kertas (paperless) sehingga lebih ramah lingkungan.
- Mendapatkan SPPT yang sah langsung di perangkat pribadi.
Untuk mendapatkan e-SPPT, Wajib Pajak cukup mengisi data berikut:
- Tahun Pajak
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- NIK Wajib Pajak
- Nomor WhatsApp yang sudah terdaftar
Setelah data diverifikasi, sistem akan otomatis mengirimkan tautan unduh SPPT ke nomor WhatsApp yang terdaftar. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat langsung menyimpan atau mencetak dokumen SPPT dari rumah.
Layanan Bayar PBB secara Online memudahkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa harus datang ke kantor BAPENDA atau ke BANK maupun ATM. Prosesnya cepat dan tercatat otomatis.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) pada kolom yang tersedia.
- Sistem akan menampilkan informasi detail Wajib Pajak, Objek Pajak, serta SPPT yang sudah diterbitkan setiap tahun.
- Status pembayaran akan langsung terlihat, apakah sudah Lunas atau masih Belum Lunas.
Jika status masih Belum Lunas, Wajib Pajak dapat memilih salah satu metode pembayaran:
- Virtual Account Bank Sumsel Babel โ nomor VA otomatis muncul untuk transaksi.
- QRIS Dinamis โ cukup scan QRIS menggunakan aplikasi pembayaran digital (DANA, OVO, GoPay, ShopeePay, dan aplikasi Mobile Banking lainnya).
Setiap transaksi yang dilakukan akan tercatat secara real-time di sistem BAPENDA, sehingga status pembayaran akan langsung berubah menjadi lunas setelah berhasil dibayar.